Perubahan Kebijakan Ekspor 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6/2024. Pemerintah akhirnya memberikan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Unduh: Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2024

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, aturan perpanjangan relaksasi ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang diundangkan pada Jumat 31 Mei 2024

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024 mengenai kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024.

Unduh: Peraturan Menteri ESDM No. No. 6/2024

Seperti diketahui, sebelumnya berdasarkan izin ekspor yang berlaku saat ini, Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal dan lainnya, diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.

Sumber: Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, CNBC Indonesia, Kontan.co.id